TATA TERTIB SD KATOLIK RICCI II
TUJUAN
Tata tertib ini dibuat dengan tujuan :
- Menjaga kelancaran dan kenyamanan kegiatan sekolah
- Memupuk kedisiplinan sejak dini yang menjadi dasar salah satu pembentukan kepribadian peserta didik.
- Melatih tanggung jawab peserta didik pada diri sendiri dan orang lain
- Melatih kesadaran peserta didik untuk menjadi warga sekolah yang taat aturan
UMUM
- Waktu kegiatan belajar mengajar diatur dalam jadwal pelajaran yang dibagikan kepada peserta didik.
- Istirahat untuk peserta didik kelas I s/d VI dilaksanakan selama dua (2) kali masing-masing lamanya 15 menit.
- Peserta didik wajib melakukan berbaris dengan rapi, memberi salam, silent sitting, doa, brain gym dan menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari sebelum mulai belajar di kelas.
- Selama proses belajar mengajar berlangsung, peserta didik tidak boleh meninggalkan kelas tanpa izin guru yang sedang mengajar.
- Peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah, selama pelajaran berlangsung tanpa izin Kepala Sekolah/ guru.
KEHADIRAN DI SEKOLAH
- Peserta didik harus datang di kelas sebelum pukul 07.05.
- Peserta didik yang terlambat datang harus melapor kepada guru piket. Peserta didik diperkenankan masuk kelas apabila membawa tanda bukti lapor dari guru piket. Jika keterlambatan sampai 3 kali perbulan orang tua akan dipanggil ke sekolah.
- Jika seorang peserta didik tidak masuk sekolah karena sesuatu hal maka orang tua/wali peserta didik hendaknya segera memberitahu pihak sekolah melalui surat / telepon.
- Apabila kesehatan peserta didik terganggu selama pelajaran berlangsung, ia akan mendapatkan pertolongan di poliklinik sekolah. Jika dipandang perlu orang tuanya akan diberitahu untuk menjemput peserta didik di sekolah.
SIKAP PESERTA DIDIK
- Peserta didik harus bersikap hormat dan sopan terhadap guru dan karyawan baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Peserta didik wajib bertutur kata dan tingkah laku yang sopan.
- Peserta didik hendaknya berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan sekolah.
- Peserta didik wajib menjaga dan memelihara nama baik serta fasilitas sekolah.
- Peserta didik wajib menjaga kebersihan di lingkungan sekolah.
- Peserta didik wajib menjaga kerukunan antar teman, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Peserta didik tidak diperbolehkan memasuki ruangan yang dikhususkan untuk Kepala Sekolah maupun guru tanpa izin.
|
|
|
PAKAIAN DAN KERAPIHAN
- Setiap hari peserta didik mengenakan seragam sesuai peraturan yang berlaku.
- Pemakaian baju seragam harus dimasukkan dan lengan tidak boleh dilipat.
- Setiap hari peserta didik mengenakan sepatu hitam polos bertali/ berperekat.
- Setiap hari peserta didik mengenakan kaus kaki khas Ricci.
- Pada waktu olah raga peserta didik wajib mengenakan seragam olah raga serta setelah selesai mengganti pakaian seragam hari tersebut.
Khusus Peserta Didik Putri
- Panjang rok menutupi tempurung lutut.
- Memakai hot pants.
- Memakai baju dengan dilapisi kaus dalam.
- Rambut diikat rapi (tidak diurai), tidak menutupi mata, bersih dan tidak diwarnai.
- Kuku harus pendek, rapi, dan bersih serta tidak diwarnai.
Khusus Peserta Didik Putra
- Panjang rambut tidak menutupi krah baju, dahi, bersih, dan tidak diwarnai.
- Potongan rambut sopan dan tidak diperbolehkan memakai jel.
- Memakai baju dengan dilapisi kaus dalam.
- Kuku harus pendek, rapi, dan bersih.
HARI |
ATASAN |
BAWAHAN |
SEPATU |
KAOS KAKI |
Senin dan Kamis |
Kemeja Putih |
Merah |
Kets Hitam Bertali (hitam/putih) atau berperekat |
Kaos Kaki Putih Ricci |
Selasa |
Kemeja Batik Ricci |
Putih |
Kets Hitam Bertali (hitam/putih) atau berperekat |
Kaos Kaki Putih Ricci |
Rabu |
Pramuka |
Pramuka |
Kets Hitam Bertali (hitam/putih) atau berperekat |
Kaos Kaki Hitam Ricci |
Jumat |
Kemeja Batik Bebas |
Putih |
Kets Hitam Bertali (hitam/putih) atau berperekat |
Kaos Kaki Putih Ricci |
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Peserta didik dilarang membawa/menggunakan barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar.- Peserta didik tidak diperkenankan mengadakan perayaan apapun dengan menarik iuran atau dengan membawa makanan ke sekolah, termasuk perayaan ulang tahun.
- Peserta didik tidak diperkenankan membawa uang jajan secara berlebihan.
- Peserta didik tidak diperkenankan memakai perhiasan berlebihan.
- Orang Tua / Pengantar hanya diperkenankan mengantar siswa sampai pintu gerbang Sekolah Ricci (kecuali cuaca hujan).
- Perlengkapan sekolah dan ekstrakurikuler yang tertinggal tidak boleh diantarkan.
- Khusus untuk bekal makanan yang tertinggal hanya boleh diantarkan sampai Pos Satpam, petugas kami akan mengambil pukul 08.00 dan 11.30. Siswa harus mengambil sendiri di meja piket.
- Bagi Orang Tua yang ingin bertemu dengan Guru, mohon untuk membuat janji terlebih dahulu dan bertemu setelah jam belajar selesai.
- Orang Tua / Penjemput wajib menjemput tepat waktu di pintu gerbang Sekolah Ricci (kecuali cuaca hujan atau Siswa sakit).
ATURAN / PETUNJUK PEMBELAJARAN JARAK JAUH
- Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan dengan kombinasi beberapa jenis pembelajaran yaitu :
- Luring Sinkronus-Guru (dalam hal ini diwakili orang tua) melakukan pembelajaran bersama peserta didik.
- Luring Asinkronus –Peserta didik mengerjakan tugas (melakukan pembelajaran), dimana tugas tersebut tidak memerlukan akses internet dan dapat dikerjakan kapan saja.
- Daring Sinkronus-Guru dan Peserta didik melakukan pembelajaran melalui teleconference (misalnya zoom).
- Daring Asinkronus-Peserta didik mengerjakan tugas (melalukan pembelajaran yang membutuhkan akses internet).
- Pengumpulan tugas merupakan bentuk kehadiran peserta didik dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
- Tugas-tugas dapat dikerjakan secara asinkronus (waktu pengerjaan ditentukan sendiri sesuai dengan situasi dan kondisi di rumah).
- Bila ada kendala teknis maupun waktu pembelajaran (pengerjaan tugas dan pengumpulan tugas),mohon sehgera menghubungi guru kelas atau guru bidang studi.
- Evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dapat disampaikan melalui guru kelas.
- Saat ini sumber belajar sangat terbuka luas (guru, orang tua, lingkungan sekitar peserta didik, buku-buku, akses internet dan lain-lain)
- Partisipasi dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menjadi nilai sikap (kedisiplinan, tanggung jawab,dll.)
SANKSI
Peserta didik yang melanggar atau tidak mengindahkan tata tertib ini akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
- Setiap pelanggaran akan dicatat di buku catatan pelanggaran.
- Tiga kali pelanggaran maka akan diberitahukan kepada orang tua baik secara tertulis dan secara lisan (pemanggilan orang tua).
Kota Tangerang Selatan, 14 Juli 2021
Kepala SD Ricci II
Ignatius Santoso, S. Pd
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Panduan Pengisian PPDB Online
Unable to display PDF file. Download instead.
Profil SD Ricci II TP 24/25
Karakteristik SD Katolik Ricci II SD Katolik Ricci II berdiri sejak tahun 1989, merupakan pengembangan dari Sekolah Ricci yang awalnya di area Taman Sari Jakarta Barat berkesempat
ASESMEN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH
A. ASESMEN NASIONAL (AN) Asesmen Nasional 2021 adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah &
PENILAIAN HASIL BELAJAR PELAYANAN PESERTA DIDIK, KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
PENILAIAN HASIL BELAJAR Penilaian merupakan kegiatan guru terkait dengan pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik yang mencerminkan pencapaian kompetensi selama pros
KURIKULUM DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
KURIKULUM Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan kurikul