PENILAIAN HASIL BELAJAR PELAYANAN PESERTA DIDIK, KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
- PENILAIAN HASIL BELAJAR
Penilaian merupakan kegiatan guru terkait dengan pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik yang mencerminkan pencapaian kompetensi selama proses pembelajaran tertentu. Penilaian dilakukan secara holistik terkait aspek sikap, pengetahuan, dan ketrampilan untuk setiap jenjang Pendidikan, baik selama pembelajaran berlangsung ( penilaian proses ) maupun setelah pembelajaran usai dilaksanakan ( penilaian hasil belajar ).
- Penilaian merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
- Penilaian harian merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi secara periodic untuk menilai kompetensi peserta didik.
- Penilaian non tes adalah penilaian yang digunakan untuk menilai aspek afektif/ sikap dan psikomotor/ketrampilan.
- Penilaian Tengah Semester (PTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran selama setengah semester.
- Penilaian Akhir Semester (PAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
Pada Pendidikan jenjang dasar, proporsi pembinaan karakter lebih diutamakan daripada proporsi pembinaan akademik.
2. PELAPORAN HASIL BELAJAR
Laporan hasil belajar akan disampaikan dalam bentuk :
- Laporan hasil belajar mid semester 1 dan 2
- Laporan hasil belajar semester 1
- Laporan hasil belajar semester 2, atau kenaikan kelas untuk kelas 1-5, dan kelulusan untuk kelas 6.
3. KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Kenaikan Kelas
Kenakan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pembelajaran. Ketentuan kenaikan kelas merupakan keputusan rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan naik kelas ke tingkat di atasnya bila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Jumlah mata pelajaran yan belum tuntas tidak boleh lebih dari 25 % dari jumlah muatan pelajaran yang diajarkan di kelas masing-masing. Muatan Pelajaran Agama, PPKn, dan Bahasa Indonesia harus tuntas.
- Memiliki nilai minimal baik pada aspek kepribadian.
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester pada kelas yang diikuti.
- Penentuan naik kelas dan tidak naik kelas melalui rapat dewan guru.
Kelulusan
Kelulusan dilaksanakan ada setiap akhir jenjang Pendidikan. Untuk jenjang SD kelulusan dilaksanakan di kelas 6. Peserta didik dinyatakan lulus dengan ketentuan sebagai berikut:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- lulus ujian satuan/program pendidikan.
- Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan melalui rapat dewan guru.
4. PELAYANAN PESERTA DIDIK
- Pelayanan Akademik:
- Pelayanan pelajaran tambahan bagi peserta didik yang prestasi belajar kurang dan dipandang perlu, akan diberikan pelajaran tambahan setelah jam pelajaran selesai.
- Dalam rangka mempersiapkan ujian sekolah peserta didik kelas 6 mendapat pelajaran tambahan di luar jam sekolah. Waktu pelaksanaan akan diatur oleh guru kelas masing – masing.
- Pelayanan Non Akademik
- Pelayanan Konseling. Guru BK akan memberikan pelayanan konseling bagi peserta didik yang membutuhkan atau dpandang perlu.
- Poliklinik Sekolah. Peserta didik akan mendapatkan pelayanan Kesehatan selama berada di sekolah dengan adanya tenaga dokter yang praktek pada setiap hari pada jam kerja.
- Sekolah bekerja sama dengan Puskesmas Pondok Betungmemberikanprogram Imunisasi dan pelayanan Kesehatan..
- Pengulangan Ketuntasan ( Remedial ).Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan dalam penilaian harian wajib melakukan perbaikan/ remedial. Waktu remedial ditentukan dan diatur oleh guru kelas atau guru mata pelajaran yang bersangkutan.
- Pengayaan (Enrichment) Peserta didik yang telah mencapai ketuntasan berhak untuk mendapatkan pengayaan berupa tutor sebaya atau tugas tambahan. Bentuk pengayaan akan diatur oleh guru kelas atau guru mata pelajaran masing-masing.
5. PELAYANAN ORANG TUA.
Konsultasi. Bagi orang tua peserta didik yang akan berkonsultasi tentang perkembangan belajar putra-putrinya baik dengan guru kelas, guru BK, guru mata pelajaran, dan kepala sekolah mohon untuk membuat perjanjian dahulu paling lambat satu hari sebelumnya dan menyampaikan persoalan yang akan dibicarakan.
Kota Tangerang Selatan 17 Juli 2021
SD RICCI II
Komentar
terima kasih Bu Tanti. Pemahaman tentang program sekolah bersama akan membantu tujuan akhir dari proses pembelajaran itu sendiri
SD Ricci IImenerapkan sitem penillaian yang memperhatika T"Keterampilan Proses"Menurut Permendikbud No.23 Tahun 2016, Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.[1] Kegiatan Penilaian memerlukan instrumen penilaian dan teknik penilaian. Penilaian tidak hanya difokuskan pada hasil belajar tetapi juga pada proses belajar.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Panduan Pengisian PPDB Online
Unable to display PDF file. Download instead.
Profil SD Ricci II TP 24/25
Karakteristik SD Katolik Ricci II SD Katolik Ricci II berdiri sejak tahun 1989, merupakan pengembangan dari Sekolah Ricci yang awalnya di area Taman Sari Jakarta Barat berkesempat
ASESMEN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH
A. ASESMEN NASIONAL (AN) Asesmen Nasional 2021 adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah &
KURIKULUM DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
KURIKULUM Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan kurikul
KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022
HE = 11 12-14 M
Sangat membantu