PENILAIAN HASIL BELAJAR

 

Penilaian merupakan kegiatan guru terkait dengan pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik yang mencerminkan pencapaian kompetensi selama proses pembelajaran tertentu. Penilaian dilakukan secara holistik terkait aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk setiap jenjang pendidikan, baik selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) maupun setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil belajar).

  1. Penilaian merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
  2. Penilaian harian merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik.
  3. Penilaian non tes adalah penilaian yang digunakan untuk menilai aspek afektif/ sikap dan psikomotor/ ketrampilan.
  4. Penilaian Tengah Semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8–9 minggu kegiatan pembelajaran/setengah semester.
  5. Penilaian Akhir Semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

Penilaian dilakukan secara holistik meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan untuk setiap jenjang pendidikan, baik selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) maupun setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil belajar). Pada jenjang pendidikan dasar, proporsi pembinaan karakter lebih diutamakan dari pada proporsi pembinaan akademik.

PELAPORAN HASIL BELAJAR

Laporan hasil belajar akan disampaikan dalam bentuk :

  1. Laporan hasil belajar mid semester 1 dan 2
  2. Laporan hasil belajar semester 1
  3. Laporan hasil belajar semester II atau kenaikan kelas dan kelulusan untuk kelas 6.

 KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir Tahun Pelajaran. Ketentuan kenaikan kelas merupakan keputusan rapat dewan guru. Siswa dinyatakan naik kelas ke tingkat di atasnya bila memenuhi persayaratan sebagai berikut:

  1. Jumlah mata pelajaran yang belum tuntas tidak boleh lebih dari 25 % dari jumlah mata pelajaran yang diajarkan di kelas masing – masing.

        Mata pelajaran Agama, PKn, dan Bahasa Indonesia harus tuntas

  1. Memiliki nilai minimal baik pada aspek kepribadiannya.
  2. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester pada kelas yang diikuti.
  3. Penentuan naik dan tidak naik kelas melalui rapat dewan guru.

PELAYANAN PESERTA DIDIK

  1. Pelayanan akademik :
    • Pelayanan pelajaran tambahan bagi peserta didik yang prestasi belajar kurang dan dipandang perlu, akan diberikan pelajaran tambahan setelah jam belajar selesai.
    • Dalam rangka mempersiapkan ujian, peserta didik kelas 6 mendapat pelajaran tambahan di luar jam sekolah waktu diatur oleh guru kelas dan peserta didik.
  2. Pelayanan Non Akademik:
    • Pelayanan Konseling. Guru BK akan memberikan pelayanan konseling bagi peserta didik yang membutuhkan atau dipandang memerlukan
    • Poliklinik Sekolah. Peserta didik akan mendapat pelayanan kesehatan selama berada di sekolah dengan adanya tenaga dokter yang praktek setiap hari pada jam kerja.
    • Sekolah bekerja sama dengan Puskesmas setempat memberikan program imunisasi dan pelayanan kesehatan.
  3.  Konsultasi. Bagi orang tua peserta didik yang akan berkonsultasi tentang perkembangan belajar putra –putrinya baik dengan guru kelas, guru BK, Kepala Sekolah mohon membuat perjanjian dahulu paling lambat satu hari sebelumnya dan menyampaikan persoalan yang akan dibicarakan.
  4. Pengulangan Ketuntasan (Remedial). Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan dalam penilaian harian wajib melakukan perbaikan / remedial. Waktu remedial bisa diatur dengan guru kelas atau guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  5. Pengayaan (Enrichment). Peserta didik yang telah mencapai ketuntasan berhak untuk mendapat pengayaan berupa tutor sebaya atau tugas tambahan. Bentuk pengayaan akan diatur oleh guru kelas masing –masing.
  6. PELAYANAN ORANG TUA. Bagi orang tua murid yang akan berkonsultasi tentang perkembangan belajar putra – putrinya baik dengan guru kelas, guru BK, Kepala Sekolah mohon membuat perjanjian dahulu paling lambat satu hari sebelumnya dan menyampaikan persoalan yang akan dibicarakan agar proses konsultasi tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman Lainnya
Panduan Pengisian PPDB Online

Unable to display PDF file. Download instead.

04/09/2023 19:24 - Oleh Wongselo.com - Dilihat 982 kali
Profil SD Ricci II TP 24/25

Karakteristik SD Katolik Ricci II SD Katolik Ricci  II berdiri sejak tahun 1989, merupakan pengembangan dari Sekolah Ricci yang awalnya di area Taman Sari Jakarta Barat berkesempat

30/08/2023 12:35 - Oleh SD Katolik Ricci II - Dilihat 411 kali
ASESMEN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH

 A. ASESMEN NASIONAL (AN) Asesmen Nasional 2021 adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah,  madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah  &

23/11/2021 13:40 - Oleh SD Katolik Ricci II - Dilihat 1378 kali
PENILAIAN HASIL BELAJAR PELAYANAN PESERTA DIDIK, KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

PENILAIAN HASIL BELAJAR Penilaian merupakan kegiatan guru terkait dengan pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik yang mencerminkan pencapaian kompetensi selama pros

23/11/2021 13:36 - Oleh SD Katolik Ricci II - Dilihat 6692 kali
KURIKULUM DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

KURIKULUM Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan kurikul

23/11/2021 13:32 - Oleh SD Katolik Ricci II - Dilihat 10095 kali